Geram, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Oknum Brimob

Senin, 23 Februari 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ist.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kapolri Listyo Sigit Prabowo geram dan meluapkan kemarahannya atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap AT (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kota Tual, Maluku, hingga meninggal dunia. Ia memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Listyo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Geram, Kapolri: Ini Nodai Institusi

Kapolri juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut mencederai nama baik institusi kepolisian, khususnya Brimob, yang seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat.

“Sama seperti yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini. Ini jelas menodai muruah institusi,” tegasnya.

Pada hari yang sama, Polda Maluku menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT. Sidang tersebut menjadi langkah awal penegakan disiplin internal sebelum proses pidana berjalan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Seorang Pelajar di Samosir Tewas Usai Tabrak Mobil Parkir

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kpai-soroti-penganiayaan-siswa-tual/

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan bahwa keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik. Sebagian anggota keluarga akan mengikuti jalannya persidangan secara daring, sementara yang lain mengunjungi rumah sakit untuk menjenguk kerabat yang mengalami cedera.

Menurut Dadang, sidang etik akan dilaksanakan sesuai aturan Propam. Beberapa tahapan dapat dibuka untuk umum, namun ada bagian yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian secara menyeluruh. Hasilnya akan diumumkan secara transparan kepada publik.

Untuk mempercepat proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Komunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum dilakukan guna mempercepat pemberkasan perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA:  Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi, Warga Diminta Waspada

Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, lalu bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga.

Di lokasi tersebut, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh. AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual menuntut keadilan, sementara pelaku langsung diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

3 tanggapan untuk “Geram, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Oknum Brimob”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid, Dua Kali Mangkir Pemeriksaan
Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat
Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer
Jokowi: Hak Angket DPR Adalah Hak Konstitusional Semua Partai Terkait Polemik Ijazah Gibran
BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut
KPK Sita Ember Biru dan Uang Rp1,9 Miliar, OTT Bupati Klaten Naik ke Tahap Penyidikan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:44 WIB

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid, Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer

Berita Terbaru