Geram, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Oknum Brimob

Senin, 23 Februari 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ist.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kapolri Listyo Sigit Prabowo geram dan meluapkan kemarahannya atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap AT (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kota Tual, Maluku, hingga meninggal dunia. Ia memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Listyo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Geram, Kapolri: Ini Nodai Institusi

Kapolri juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut mencederai nama baik institusi kepolisian, khususnya Brimob, yang seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat.

“Sama seperti yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini. Ini jelas menodai muruah institusi,” tegasnya.

Pada hari yang sama, Polda Maluku menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT. Sidang tersebut menjadi langkah awal penegakan disiplin internal sebelum proses pidana berjalan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kpai-soroti-penganiayaan-siswa-tual/

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan bahwa keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik. Sebagian anggota keluarga akan mengikuti jalannya persidangan secara daring, sementara yang lain mengunjungi rumah sakit untuk menjenguk kerabat yang mengalami cedera.

Menurut Dadang, sidang etik akan dilaksanakan sesuai aturan Propam. Beberapa tahapan dapat dibuka untuk umum, namun ada bagian yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian secara menyeluruh. Hasilnya akan diumumkan secara transparan kepada publik.

Untuk mempercepat proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Komunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum dilakukan guna mempercepat pemberkasan perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA:  Kasus Kayu Gelondongan di Pesisir Barat Dihentikan, Polda Lampung Pastikan Legalitas

Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, lalu bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga.

Di lokasi tersebut, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh. AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual menuntut keadilan, sementara pelaku langsung diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

3 tanggapan untuk “Geram, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Oknum Brimob”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar
Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU
Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi
Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu
KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar
Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi

Berita Terbaru

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman dan Tingkatkan Kontribusi dalam Pembangunan Samosir. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agu 2026 - 17:31 WIB