“Dahulu itu efek saat di-COVID-kan, dikucilkan sama lingkungan. Kalau cerita sedih, dikucilkan dan diusir secara halus oleh tetangga sekitar. Tarub (rumah duka) saja suruh dicopot,” ucap Ayong.
Berikut tuntutan Ayong:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 335 juta. Menyatakan Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 5 miliar. Total senilai Rp 5.335.000.000.
4. Menyatakan bahwa Tergugat dan para turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Sedangkan menurut Direktur RS Dadi Keluarga Purwokerto, Listya Tanjung, mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak RS Dadi Keluarga Purwokerto kepada pasien tersebut telah sesuai dengan pedoman protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Pasalnya saat dilakukan pemeriksaan medis, pasien masuk pasien dalam pengawasan (PDP).
“Intinya yang telah dilakukan rumah sakit kepada pasien tersebut sudah dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh dengan hasil kesimpulan pasien PDP. Otomatis ketika PDP, semua protokol kesehatan. Kita memegang pada alur yang sudah diterapkan di dalam rumah sakit dengan pedoman pencegahan dan pengendalian penyakit infeksi Covid-19 yang ada dari Kementerian Kesehatan,” jelas Listya.
Selain sudah sesuai dengan alur yang diterapkan, pihaknya juga mendapatkan support dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan Pemkab Banyumas.
“Kalau dari kami sudah sesuai alur, dan di-support oleh Dinas Kesehatan dan pemerintah terkait, dan tidak mengindahkan penyakit yang lain, (atau) mengabaikan penyakit yang lain. Karena sejak awal pasien tersebut sudah kami periksa dengan lengkap,” ucap Listya.
D|Red-dtc