ICC Tolak Banding Israel, Penyelidikan Dugaan Kejahatan di Gaza Berlanjut

Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Permohonan Israel. Foto: Ist.

Keputusan ICC ini disambut baik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia yang telah lama menyerukan pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Mereka berharap bahwa penyelidikan ICC akan membawa keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

Sementara itu, sejak gencatan senjata berlaku pada 10 Oktober 2025, setidaknya 391 warga Palestina tewas dan 1.063 luka-luka. Data Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mengungkap, Israel membunuh setidaknya 70.663 warga Gaza sejak perang 7 Oktober dan melukai 171.139 lainnya.

Keputusan ICC ini menjadi babak baru dalam konflik Israel-Palestina. Penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang di Gaza akan terus berlanjut, dan hasilnya akan menjadi penentu penting bagi masa depan hubungan kedua belah pihak. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait