Jaminan Ganda Halal Produk AS di Indonesia Pasca-ART

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Label Halal. Foto: Ist.

Label Halal. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa setiap produk asal Amerika Serikat (AS) yang beredar di Indonesia akan memiliki dua label halal sekaligus. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan AS telah disepakati di Washington DC pada pekan lalu.

Kepastian Jaminan Halal Ganda

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menjelaskan bahwa label halal dari AS akan berdampingan dengan label halal Indonesia. Hal ini diatur dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) yang telah lama terjalin antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) AS.

“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” ujar Babe Haikal pada Senin (23/2). MRA sendiri merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dan LHLN yang telah melalui proses asesmen yang ketat.

BACA JUGA:  Indonesia Berhasil Buktikan Diskriminasi Uni Eropa Atas Minyak Sawit

Dengan adanya MRA ini, produk yang sudah memiliki sertifikasi halal dari otoritas halal di AS tidak perlu lagi melalui proses pemeriksaan dari awal di Indonesia. BPJPH hanya akan melakukan registrasi terhadap produk tersebut. “Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” tegas Babe Haikal.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/optimal-sumut-rancang-ai-untuk-pertanian-modern/

Babe Haikal juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu terhadap produk AS yang masuk ke Indonesia setelah kesepakatan ART. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki dua label halal dari masing-masing negara.

“Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Indonesia Sepakat Beli 150 Juta Barel Minyak dari Rusia, Penuhi Setengah Kebutuhan Nasional

Wakil Ketua MUI, Marsudi, menambahkan bahwa kerja sama antara otoritas halal Indonesia dan lembaga halal AS telah terjalin sejak lama, bahkan sejak otoritas halal masih dipegang oleh MUI. Ia mencontohkan, jika suatu produk dari AS sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui di sana, maka di Indonesia tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan dari awal.

“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah,” kata Marsudi.

Dengan adanya jaminan ganda halal ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk-produk asal AS. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menjaga standar halal produk yang beredar di Indonesia demi melindungi kepentingan konsumen muslim. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Berita Terbaru