Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.
Pencegahan ini diajukan seiring dengan penyidikan kasus dugaan suap di balik permainan pajak yang melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa pengajuan pencegahan ke luar negeri tersebut diajukan oleh Kejagung. Selain Ken Dwijugiasteadi dan Victor Rachmat Hartono, tiga nama lainnya juga masuk dalam daftar pencegahan.
“Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan,” ujar Yuldi Yusman.
Adapun kelima orang yang dicegah tersebut adalah:
- Ken Dwijugiasteadi (Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan)
- Victor Rachmat Hartono (Direktur Utama PT Djarum)
- Karl Layman
- Heru Budijanto Prabowo
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi pencegahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang Supriatna.
Anang menambahkan bahwa kelima orang yang dicegah tersebut berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016-2020. Modus yang digunakan adalah dengan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak.
“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah,” jelas Anang.






