Kejagung Berhasil Ungkap Kasus Suap Besar-Besaran di Lingkungan Peradilan

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap jaringan suap di lingkungan peradilan. Menurutnya, Kejagung telah menunjukkan kemampuan luar biasa dalam mengembangkan penyidikan, dari satu kasus ke kasus lainnya, secara berlapis dan terstruktur.

Kasus yang diungkap oleh Kejagung adalah dugaan suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Kasus ini menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hardjuno mengungkapkan bahwa kasus ini bukanlah suatu hal yang berdiri sendiri, karena Kejagung awalnya menyidik kasus suap hakim dalam perkara “vonis bebas” terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, di Surabaya. Dari penyidikan tersebut, ditemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan suap dalam kasus lain.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, JPPI Sebut Tamparan Keras bagi Pendidikan

Temuan barang bukti ini membuka pintu bagi pengungkapan kasus yang lebih besar, yaitu dugaan suap sebesar Rp60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara vonis lepas terhadap tiga korporasi besar minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Hardjuno menilai bahwa kesuksesan ini tidak sekadar prestasi institusional, melainkan juga sebagai tanda penting adanya keberanian untuk menuntut para aktor besar yang terlibat dalam praktik mafia hukum. “Ini bukan kerja sembarangan. Ini pembersihan yang dimulai dari fakta, bukan sekadar retorika,” tuturnya.

Kejagung sendiri mengungkap bahwa kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak melalui pengembangan dari kasus suap yang melibatkan penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa awalnya penyidik mencium adanya indikasi suap terkait putusan lepas dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah.

BACA JUGA:  Realisasi Dana Desa Capai Rp40,34 Triliun, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Kawal Pemanfaatannya

Dengan demikian, Kejagung telah menunjukkan kemampuan luar biasa dalam mengungkap jaringan suap di lingkungan peradilan, dan diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan bahwa Kejagung memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi dan mafia hukum di Indonesia. Dengan keberanian dan keteguhan dalam menjalankan tugasnya, Kejagung diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung telah menunjukkan kinerja yang baik dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam menjalankan tugasnya, serta menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru