Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Sritex (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit bank milik negara yang dilakukan oleh PT Sritex. Ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata.

Kasus ini berawal dari adanya kejanggalan dalam laporan tahunan keuangan Sritex. Perusahaan tersebut melaporkan kerugian sebesar USD 1,08 miliar pada tahun 2021, yang dianggap janggal karena pada tahun sebelumnya Sritex masih mencatatkan keuntungan.

PT Sritex mengajukan dana pinjaman ke bank setelah mengalami kerugian pada tahun 2021. Ada puluhan bank yang memberikan dana kredit kepada PT Sritex, termasuk Bank BJB dan Bank DKI.

Bacaan Lainnya

Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata dinilai memiliki peran krusial dalam penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur. Mereka memberikan kredit kepada PT Sritex tanpa melakukan analisis yang memadai dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Total kerugian negara akibat penyalahgunaan dana kredit Sritex dari kedua bank tersebut mencapai Rp 692 miliar. Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standard operating procedure bank serta Undang-Undang Perbankan.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan Kejagung dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor.

Kejagung telah melakukan proses penyidikan yang mendalam dalam kasus ini. Mereka telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka.

Pos terkait