PT NDP diduga tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan 20 persen dari luas tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.
Akibatnya, proses pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga kuat melanggar ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Kejati Sumut diharapkan dapat segera mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Kejati Sumut diharapkan dapat terus bekerja keras dan profesional dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terus ditingkatkan.
Kasus dugaan korupsi aset PTPN I ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh pihak terkait pengelolaan aset negara untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






