Korupsi Kuota Haji: KPK Sita USD 1,6 Juta, 4 Mobil, dan 5 Bangunan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto :Ist)

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan haji, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun, aturan ini diduga tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

Bacaan Lainnya

KPK menduga pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1 triliun.

Selain melakukan penyitaan aset, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait