Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Budi belum bersedia mengungkapkan identitas tersangka.
Budi mengatakan bahwa penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Pada Senin (23/6/2025), KPK memeriksa dua saksi, yaitu:
– Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR 2020-2021
– Fahmi Idris, Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR 2020
Kedua saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, sebelumnya menyatakan bahwa kasus yang diusut KPK merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019-2021. Siti memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Siti juga menyatakan bahwa MPR menghormati proses hukum yang tengah ditangani KPK dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Siti menekankan bahwa fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu. KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut ¹.
Budi mengatakan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi. KPK akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
MPR telah menyerahkan seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu kepada KPK. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR ini merupakan salah satu kasus yang sedang diusut KPK. KPK akan terus melakukan pengembangan kasus dan memeriksa saksi-saksi terkait.