MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Foto : Ist.)

Kasus korupsi komoditas timah ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi. Kasus ini telah menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar.

MA telah memutuskan bahwa Harvey Moeis bersalah melakukan korupsi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan vonis yang dijatuhkan, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi Harvey Moeis dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi.

Dengan demikian, kasus korupsi komoditas timah ini telah mencapai babak akhir. Harvey Moeis harus menjalani hukuman 20 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang sangat besar. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Pos terkait