Nikita Mirzani: Dari Tuntutan 11 Tahun, Kini Divonis 4 Tahun Penjara

Nikita Mirzani Di Vonis 4 Tahun Penjara (Foto:Ist)

Produk kecantikan Reza Gladys diancam akan dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut. Akhirnya, Reza Gladys memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.

Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada Juni lalu, Nikita disebut menggunakan uang sebesar Rp4 miliar tersebut untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Jaksa juga mendakwa Nikita melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Dengan vonis 4 tahun penjara ini, Nikita Mirzani harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Putusan ini tentu menjadi pukulan berat bagi Nikita dan keluarganya, namun juga menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan pemerasan. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait