Beberapa contoh kasus tersebut antara lain penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis pada Agustus 2025, Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada November 2025, serta yang terbaru adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada 10 Desember 2025.
Kasus-kasus ini menjadi bukti bahwa program retret kepala daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan integritas dan wawasan kebangsaan, belum mampu secara efektif mencegah praktik korupsi di kalangan kepala daerah.
Oleh karena itu, Dede Sri Kartini menekankan pentingnya penguatan etika dan moral individu sebagai kunci utama dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.








