Jakarta-Mediadelegasi : Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pada Selasa (19/8/2025), tiga saksi yang berprofesi sebagai aktivis, jurnalis, dan YouTuber diperiksa secara intensif. Ketiga saksi tersebut adalah Meryati, Arif Nugroho, dan Sunarto.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini semakin memperluas cakupan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan aktivis dan akademisi.
Ahmad Khozinudin, pengacara dari pihak terlapor Roy Suryo, menyampaikan kekhawatirannya terkait dengan pemanggilan saksi dari kalangan media. “Hari ini kami memenuhi panggilan dari saksi-saksi, ada tiga ya. Ini makin menguatkan karena kalau klaster-klaster sebelumnya yang disasar hanya aktivis dan akademisi, tapi hari ini klaster media pun dipanggil, ancaman ini tidak hanya menimpa yang hari ini dipanggil, misalnya Arif Nugroho, Sunarto, tapi juga bisa menimpa kawan-kawan media,” ujarnya kepada wartawan.
Khozinudin juga menyoroti bahwa kliennya, Roy Suryo, bersama dengan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, mewakili kalangan intelektual akademisi. Sementara itu, Rizal Fadillah hingga Rustam Effendi termasuk dalam klaster aktivis yang juga diperiksa dalam kasus ini.
Ia menegaskan pentingnya kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. “Kita harus tegaskan negara tidak boleh membungkam tugas-tugas jurnalisme. Sebaliknya, negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi, termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun,” tuturnya.
Khozinudin juga mempertanyakan mengapa polisi tidak memanggil pihak-pihak yang terkait langsung dengan kasus ijazah Jokowi, seperti Roy Suryo dan kawan-kawan. Ia menyatakan bahwa kliennya siap untuk memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan.
“Kalau pun ada yang keberatan dengan informasi yang disampaikan, komplainnya jangan ke media. Jangan manggil-manggilin wartawan jadi saksi. Takut orang dipanggil polisi meskipun jadi saksi. Karena besok bisa saja berubah menjadi tersangka,” kata Ahmad.






