Polisi Ciduk Dua Pemuda Tanam 240 Pot Pohon Ganja di Apartemen

dua pemuda tanam pohon ganja
Polisi menciduk dua pemuda AA dan MM, lantaran menanam pohon ganja di kamar apartemennya, Bekasi, Jawa Barat.(ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Polisi menciduk dua pemuda AA dan MM, lantaran menanam pohon ganja di kamar apartemennya, Bekasi, Jawa Barat. Setidaknya, ada 240 pot tanaman ganja yang disita polisi dari pelaku.

“Keduanya kami amankan di Apartemen kawasan Jalan Boulevard Ahmad Hani, dia tanam ganja dan ada 240 pot yang disita,” ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun pada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang diterima polisi tentang adanya peredaran narkotika. Adapun ratusan tanaman ganja itu ditanam di kamar apartemen milik MM, yang mana pelaku tanam sendiri.

Bacaan Lainnya

“AA ini yang tahu cara menanmnya, lalu MM yang membudidayakannya secara hidroponik,” tuturnya.
BACA JUGA:Polda Jateng Musnahkan 20 Kg Ganja dan 4.07 Kg sabu

Adapun ratusan tanaman ganja itu, tambahnya, biasa dipanen selama 4 bulanan. Sedangkan keduanya sudah melakukan aksi peredaran ganja itu selama 8 bulanan lebih.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara,” katanya.

Pos terkait