Jakarta-Mediadelegasi: Polisi menciduk dua pemuda AA dan MM, lantaran menanam pohon ganja di kamar apartemennya, Bekasi, Jawa Barat. Setidaknya, ada 240 pot tanaman ganja yang disita polisi dari pelaku.
“Keduanya kami amankan di Apartemen kawasan Jalan Boulevard Ahmad Hani, dia tanam ganja dan ada 240 pot yang disita,” ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun pada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang diterima polisi tentang adanya peredaran narkotika. Adapun ratusan tanaman ganja itu ditanam di kamar apartemen milik MM, yang mana pelaku tanam sendiri.
“AA ini yang tahu cara menanmnya, lalu MM yang membudidayakannya secara hidroponik,” tuturnya.
BACA JUGA:Polda Jateng Musnahkan 20 Kg Ganja dan 4.07 Kg sabu
Adapun ratusan tanaman ganja itu, tambahnya, biasa dipanen selama 4 bulanan. Sedangkan keduanya sudah melakukan aksi peredaran ganja itu selama 8 bulanan lebih.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara,” katanya.
Mengaku Belajar dari Youtube
pelaku pembudidaya ratusan tanaman ganja berinisial AA dan MM di apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pelaku belajar menanam ganja secara autodidak melalui Youtube.
“Tersangka belajar dari Youtube lalu dia praktikkan dengan menanamnya di apartemen yang disewa MM,” ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun pada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, sebelumnya pelaku AA ini sempat menanam selada. Akhirnya, dia pun praktik menanam ganja. Sedangkan perawatannya dilakukan MM, yang mana ganja itu ditanam sebelumnya secara hidroponik tersebut.
“Pertama kali dia beli bibitnya ini dari bulan November dan Desember 2019 lalu seharga Rp200 ribu satu paket,” tuturnya.(D|Red|berbagai sumber)