Polresta Deli Serdang Tetapkan 4 DPO Pelaku Komplotan Geng Motor

polresta deliserdang tetapkan dpo
Polresta Deli Serdang saat ini menetapkan 4 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku komplotan geng motor perusak Cafee Pos 3 milik warga.(ist)

Personel Polsek Galang dan Polsek Pagar Merbau II bergerak cepat dan menangkap 9 anggota geng motor GH. Dari 9 yang ditangkap terdiri dari 8 dibawah umur dan 1 yang dewasa.

Mendengar ada 2 anggota geng motor GH ditangkap Personel polsek Galang, selanjutnya geng Motor GH kembali berkumpul, Minggu (29/05/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

Patroli gabungan Polsek Galang dan Polsek Pagar Merbau II membubarkan konvoi.Dari pengembangan, kemudian ditambahkan ada 4 pelaku lagi yang menjadi DPO.

Bacaan Lainnya

Para pelaku yang masih di bawah umur dikenakan pasal 170 ayat 1 subs pasal 406 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Kapolres berpesan agar para orang tua memperhatikan anak-anaknya jangan sampai terlibat dengan geng motor yang melakukan tindak kejahatan.

“Personel Polresta Deliserdang tidak akan segan menindak siapa saja yang melakukan keonaran dan tindak pidana,” tutupnya.D|Med-55

Pos terkait