Personel Polsek Galang dan Polsek Pagar Merbau II bergerak cepat dan menangkap 9 anggota geng motor GH. Dari 9 yang ditangkap terdiri dari 8 dibawah umur dan 1 yang dewasa.
Mendengar ada 2 anggota geng motor GH ditangkap Personel polsek Galang, selanjutnya geng Motor GH kembali berkumpul, Minggu (29/05/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
Patroli gabungan Polsek Galang dan Polsek Pagar Merbau II membubarkan konvoi.Dari pengembangan, kemudian ditambahkan ada 4 pelaku lagi yang menjadi DPO.
Para pelaku yang masih di bawah umur dikenakan pasal 170 ayat 1 subs pasal 406 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Kapolres berpesan agar para orang tua memperhatikan anak-anaknya jangan sampai terlibat dengan geng motor yang melakukan tindak kejahatan.
“Personel Polresta Deliserdang tidak akan segan menindak siapa saja yang melakukan keonaran dan tindak pidana,” tutupnya.D|Med-55