Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru SMAN Luwu Utara yang Terjerat Kasus Dana Sukarela

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis Muharram. Foto: Ist.

Empat guru diperiksa dan dua orang di antaranya, yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara, ditetapkan sebagai tersangka.

Rehabilitasi merupakan pemulihan kedudukan seseorang, baik dalam hal kemampuan, keadaan, maupun nama baiknya, sebagaimana sebelum dia dikenai tindakan hukum atau keputusan yang merugikan.

Rehabilitasi juga termasuk dalam empat hak prerogatif presiden, bersama amnesti, abolisi, dan grasi. Hak prerogatif tersebut tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Bacaan Lainnya

Dengan pemberian rehabilitasi ini, diharapkan nama baik dan harkat martabat kedua guru tersebut dapat dipulihkan, serta memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan bertindak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait