Restorative Justice Ijazah Jokowi, Ada Kejanggalan

Restorative
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, yang diwakili oleh Refly Harun, mempertanyakan penerapan restorative justice (RJ) yang berujung pada penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ist.

“Artinya, secara umum dijelaskan di situ, ada dua tingkatan restorative justice itu pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan. Nah, kalau kita hubungkan dengan yang ada sekarang di kasus ijazah palsu ini, masih dalam tingkat penyidikan ini. Yang tadi dijelaskan oleh Profesor Refly Harun, sudah dilimpahkan memang ke Kejaksaan tapi masih kemungkinan bolak-baliknya itu masih besar banget. Masih besar sekali gitu lho,” ucap Jahmada.

Jahmada juga menjelaskan bahwa pada tahap penyidikan, restorative justice mensyaratkan adanya izin Ketua Pengadilan Negeri dengan batas waktu tertentu, serta perjanjian terbuka yang memuat poin-poin kesepakatan para pihak.

“Karena ini sudah menyangkut masalah bukan hanya dua pihak saja, termasuk jurnalis, termasuk bangsa, dan netizen, dan semua rakyat Indonesia. Oleh sebab itulah dibutuhkan keterbukaan dalam poin-poin yang apa di-restorative justice-kan itu,” terang Jahmada.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak melarang pihak lain untuk menempuh restorative justice. Namun, ia meminta agar seluruh penegak hukum mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

“Kita harus ikuti. Kalau di awal tahun ini aja kita break the law tentang hal itu, saya kira enggak benar,” tandas Jahmada. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait