“Yang di bagian pelayanan adminduk sudah saya pindahkan ke bagian kebersihan. Yang baru sudah kita minta Disdukcapil untuk melatih agar bisa melakukan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya,” ucap Gontar.
Saat ini pihak kecamatan berupaya mendistribusikan e-KTP dan dokumen adminduk yang tertahan tersebut kepada pemerintah desa/kelurahan. Warga masyarakat yang merasa pernah mengurus dokumen adminduk di kantor Camat disarankan untuk langsung bertanya ke pemerintah desa.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak dasar warga negara dalam mendapatkan dokumen kependudukan. Ombudsman Deli Serdang diharapkan dapat terus mengawasi dan memberikan rekomendasi perbaikan agar pelayanan publik di Kecamatan Tanjung Morawa dapat ditingkatkan.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







