Wamendikdasmen Jelaskan Aturan Iuran Sekolah Swasta Pasca Putusan MK

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa sekolah swasta masih tetap diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik. Meskipun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

Atip menjelaskan bahwa pemerintah akan selektif dalam memberikan pembiayaan kepada sekolah swasta. Bantuan atau pembiayaan dari pemerintah tidak diberikan secara merata, melainkan hanya kepada sekolah swasta tertentu yang memenuhi kriteria kelayakan sesuai dengan program wajib belajar.

Atip menekankan bahwa MK tidak menutup partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan. Oleh karena itu, sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik. “Kenapa demikian? Alasannya tadi, karena Mahkamah Konstitusi sendiri tidak menutup partisipasi dari masyarakat dalam pendanaan pendidikan ini,” ucap Atip.

Bacaan Lainnya

Atip juga menambahkan bahwa sekolah swasta yang secara finansial sudah sangat mapan, bahkan lebih unggul dari sekolah negeri, tidak akan mendapatkan pembiayaan dari pemerintah. “Oleh karena itu tentunya untuk swasta-swasta yang sudah mampu, bahkan lebih mampu dari sekolah negeri, tentunya mereka tidak dapat dan tidak akan diberikan pembiayaan tersebut,” paparnya.

Terkait pengawasan, Atip menyampaikan bahwa mekanisme pemantauan terhadap penyaluran dana pemerintah kepada sekolah baik negeri maupun swasta, telah tersedia. Sistem ini mengacu pada pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini dijalankan.

Atip menjelaskan bahwa pengawasan dana BOS dapat menjadi acuan dalam pengawasan penyaluran dana pemerintah kepada sekolah. Dengan demikian, diharapkan penyaluran dana dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pos terkait