Mangapul Purba: Proyek Simpang Gotting Terindikasi Pelanggaran Hukum

Kamis, 30 Juni 2022 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDP DPRD Sumut. Foto: D|Ist

Suasana RDP DPRD Sumut. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Aktivitas penambangan bebatuan pasir di kawasan Pantai Siarubung, Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, terkait pengembangan lahan kantor desa dan fishing camp, terbukti sebagai aktivitas di dalam kawasan hutan lindung yang mengindikasikan pelanggaran hukum.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut (Dishut Provsu), Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejumlah anggota DPRD Samosir serta Komunitas Masyarakat dan Perantau (KoMPaS) Samosir, di Gedung DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol, Medan, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Bentrok OKP, Dua Kubu Sempat Saling Intai

BACA JUGA: Periksa dan Tangkap Perusak Lingkungan di Samosir

RDP tersebut menindaklanjuti aduan KoMPaS Samosir dan aktifis lingkungan hidup Dr Wilmar Simanjorang terkait pelebaran jalan di Simpang Perbukitan Gotting, Desa Turbuk, Kecamaran Harian, Kabupaten Samosir dan pengerukan bebatuan pasir terkait pembangunan Kantor Desa Turbuk Limbong serta Fishing Camp di Pantai Siarubung.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KoMPaS Samosir Rokhiman Parhusip, menilai telah terjadi tindak pidana terkait kegiatan pengerukan dan penambangan bebatuan yang dilakukan Pemkab Samosir di dua titik, yakni di dinding kawasan hutan di Simpang Gotting dan kawasan Pantai Siarubung, sejak awal tahun 2022.

“Dari hasil peninjauan KoMPaS di lapangan, kegiatan pengerukan dan penambangan bebatuan di dinding kawasan hutan Simpang Gotting jalan provinsi dan kawasan Pantai Siarubung, adalah tanpa izin dan amdal,” kata Rokhiman Parhusip.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru