Mangapul Purba: Proyek Simpang Gotting Terindikasi Pelanggaran Hukum

- Penulis

Kamis, 30 Juni 2022 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDP DPRD Sumut. Foto: D|Ist

Suasana RDP DPRD Sumut. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Aktivitas penambangan bebatuan pasir di kawasan Pantai Siarubung, Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, terkait pengembangan lahan kantor desa dan fishing camp, terbukti sebagai aktivitas di dalam kawasan hutan lindung yang mengindikasikan pelanggaran hukum.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut (Dishut Provsu), Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejumlah anggota DPRD Samosir serta Komunitas Masyarakat dan Perantau (KoMPaS) Samosir, di Gedung DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol, Medan, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Bobby Nasution Minta BWS Segera Normalisasi Sungai di Kota Medan

BACA JUGA: Periksa dan Tangkap Perusak Lingkungan di Samosir

RDP tersebut menindaklanjuti aduan KoMPaS Samosir dan aktifis lingkungan hidup Dr Wilmar Simanjorang terkait pelebaran jalan di Simpang Perbukitan Gotting, Desa Turbuk, Kecamaran Harian, Kabupaten Samosir dan pengerukan bebatuan pasir terkait pembangunan Kantor Desa Turbuk Limbong serta Fishing Camp di Pantai Siarubung.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KoMPaS Samosir Rokhiman Parhusip, menilai telah terjadi tindak pidana terkait kegiatan pengerukan dan penambangan bebatuan yang dilakukan Pemkab Samosir di dua titik, yakni di dinding kawasan hutan di Simpang Gotting dan kawasan Pantai Siarubung, sejak awal tahun 2022.

“Dari hasil peninjauan KoMPaS di lapangan, kegiatan pengerukan dan penambangan bebatuan di dinding kawasan hutan Simpang Gotting jalan provinsi dan kawasan Pantai Siarubung, adalah tanpa izin dan amdal,” kata Rokhiman Parhusip.

BACA JUGA:  Kahiyang Ayu Ajak PKK Harus Berpartisipasi dan Berkontribusi Aktif Dukung Program Wali Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Berita Terbaru