Medan-Mediadelegasi: Pakar telematika Roy Suryo dan dua tersangka lainnya, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), selama 9 jam lebih. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Meski telah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
“Pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iman menjelaskan alasan mengapa Roy Suryo cs tidak ditahan. Menurutnya, mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan dalam pemeriksaan tersebut.
“Kenapa demikian? karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” tutur dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar dia.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo. Para tersangka diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan melakukan manipulasi data elektronik terkait ijazah tersebut.
Meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo cs akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












