Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menindak ratusan jaksa yang melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025. Bahkan, terdapat puluhan jaksa yang telah mendapatkan hukuman disiplin dengan kategori berat atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menjaga integritas dan profesionalitas para jaksa.
“Bidang pengawasan hukuman disiplin 56 non-jaksa, 101 jaksa,” ucap Anang Supriatna. Jumlah jaksa yang mendapatkan hukuman disiplin lebih banyak dibandingkan dengan pegawai non-jaksa, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap jaksa menjadi perhatian utama Kejagung.
Anang Supriatna menambahkan bahwa sebanyak 44 kasus mendapatkan hukuman disiplin berjenis ringan, 44 kasus mendapatkan hukuman disiplin sedang, dan 69 kasus mendapatkan hukuman disiplin berat. Hukuman berat yang diberikan bervariasi, mulai dari pencopotan jabatan hingga pencopotan status sebagai jaksa.
“Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat,” ujar Anang Supriatna. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para jaksa yang melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, Anang Supriatna mengatakan bahwa tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 per 22 Desember 2025 mencapai 96,45 persen. Hal ini menunjukkan kesadaran para jaksa dalam melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Dia menyebutkan bahwa terdapat 13.556 wajib lapor LHKPN di lingkungan Kejaksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.075 telah melaporkan LHKPN, sementara 475 lainnya belum melaporkan. Kejagung akan terus mendorong para jaksa untuk segera melaporkan LHKPN mereka.
Tindakan tegas yang diambil oleh Kejagung terhadap para jaksa yang melanggar aturan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan. Kejagung berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas para jaksa demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






