Kejagung Tindak Ratusan Jaksa yang Melanggar, Puluhan Jaksa Dihukum Berat hingga Dicopot dari Jabatan

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Foto: Ist.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menindak ratusan jaksa yang melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025. Bahkan, terdapat puluhan jaksa yang telah mendapatkan hukuman disiplin dengan kategori berat atas pelanggaran yang mereka lakukan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menjaga integritas dan profesionalitas para jaksa.

“Bidang pengawasan hukuman disiplin 56 non-jaksa, 101 jaksa,” ucap Anang Supriatna. Jumlah jaksa yang mendapatkan hukuman disiplin lebih banyak dibandingkan dengan pegawai non-jaksa, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap jaksa menjadi perhatian utama Kejagung.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede 7,5 Tahun Penjara

Anang Supriatna menambahkan bahwa sebanyak 44 kasus mendapatkan hukuman disiplin berjenis ringan, 44 kasus mendapatkan hukuman disiplin sedang, dan 69 kasus mendapatkan hukuman disiplin berat. Hukuman berat yang diberikan bervariasi, mulai dari pencopotan jabatan hingga pencopotan status sebagai jaksa.

“Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat,” ujar Anang Supriatna. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para jaksa yang melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut, Anang Supriatna mengatakan bahwa tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 per 22 Desember 2025 mencapai 96,45 persen. Hal ini menunjukkan kesadaran para jaksa dalam melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA:  Natalius Pigai Minta Polisi Usut Tuntas Teror Aktivis dan Influencer

Dia menyebutkan bahwa terdapat 13.556 wajib lapor LHKPN di lingkungan Kejaksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.075 telah melaporkan LHKPN, sementara 475 lainnya belum melaporkan. Kejagung akan terus mendorong para jaksa untuk segera melaporkan LHKPN mereka.

Tindakan tegas yang diambil oleh Kejagung terhadap para jaksa yang melanggar aturan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan. Kejagung berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas para jaksa demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital
Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Langkah Diambil Demi Hindari Dualisme Penyidikan
Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Pelaksanaan Diundur Mendekati Momen Nataru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:47 WIB

Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:11 WIB

Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:39 WIB

Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Berita Terbaru

Pertamina Resmi Naikkan  Harga Pertamax. (Foto:Ist)

Jakarta

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:47 WIB