Dokumen Praperadilan Yaqut Dibuka, KPK Bawa Bukti

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026). Foto: Ist.

Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026). Dalam persidangan tersebut, tim Biro Hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen penting yang disimpan dalam koper untuk mendukung proses pembuktian di hadapan hakim tunggal praperadilan.

Dokumen Praperadilan

Dokumen praperadilan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang memimpin jalannya sidang. Berkas-berkas itu berisi sejumlah alat bukti yang diklaim KPK menjadi dasar sah penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Setibanya di ruang sidang, tim hukum KPK tampak menyerahkan tumpukan dokumen tersebut ke meja hakim. Proses penyerahan dilakukan secara resmi sebagai bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara praperadilan yang tengah berlangsung.

Hakim kemudian memeriksa dokumen yang diajukan satu per satu. Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan kelengkapan dan relevansi bukti yang diajukan pihak KPK terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

Selain hakim, tim kuasa hukum dari Yaqut juga turut meneliti berkas yang diserahkan oleh KPK. Mereka memeriksa isi dokumen yang menjadi dasar penyidik menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Isu Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat: KPK Ingatkan Pengawasan Ketat, Kemensos Siap Lakukan Koreksi

Dokumen yang dibawa oleh tim KPK disebut memuat berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Bukti tersebut menjadi landasan bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap mantan menteri tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/misteri-kematian-ermanto-usman-disorot-dpr-desak-usut/

Tidak hanya menyerahkan dokumen, pihak KPK juga menyatakan akan menghadirkan ahli dalam persidangan praperadilan. Kehadiran ahli ini dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus menjelaskan aspek teknis dari proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Pada sidang sebelumnya, tim Biro Hukum KPK telah menegaskan bahwa Yaqut sebenarnya sudah diperiksa oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam tanggapan KPK terhadap permohonan praperadilan.

Pemeriksaan tersebut, menurut KPK, tercatat secara resmi dalam dokumen berita acara permintaan keterangan (BAPK). Berita acara itu disebut telah ditandatangani langsung oleh Yaqut sebagai pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik.

BACA JUGA:  Julheri Sinaga: KPK Patut Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal Madina

Dalam dokumen yang dipaparkan di persidangan, tercatat bahwa permintaan keterangan terhadap Yaqut dilakukan pada 7 Agustus 2025 dan kembali pada 1 September 2025. Kedua dokumen tersebut disebut telah ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Tim hukum KPK juga menilai argumentasi dari pihak kuasa hukum Yaqut terkait surat pemberitahuan tersangka tidak berdasar. Mereka menyebut dalil tersebut sebagai upaya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut KPK, dalil tersebut berusaha meniadakan keberadaan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar dimulainya proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Lebih lanjut, tim hukum KPK menjelaskan bahwa proses gelar perkara juga telah dilakukan bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses tersebut berlangsung baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Hasil gelar perkara tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara ekspos sebagai bagian dari prosedur penyidikan. Dengan dasar itu, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan yang diajukan pihak Yaqut dan menyatakan proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan
Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam
MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi
Vonis Banding Dipangkas, Menteri Pigai Dorong Kasasi Hingga PK Demi Keadilan Andrie Yunus
Hasil Tes CAT PPIH 2027 Dilihat Secara Langsung, BKN: Skor Real-Time Tayang di YouTube
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WIB

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan

Senin, 7 September 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam

Senin, 7 September 2026 - 13:09 WIB

MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG

Senin, 7 September 2026 - 12:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini

Sabtu, 5 September 2026 - 17:54 WIB

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi

Berita Terbaru