Pengakuan Fadia Arafiq Tak Paham Pemerintahan Tuai Kritik

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyatakan tidak memahami tata kelola pemerintahan usai terjaring operasi tangkap tangan, pada hari Selasa (3/3/2026). Foto: Ist.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyatakan tidak memahami tata kelola pemerintahan usai terjaring operasi tangkap tangan, pada hari Selasa (3/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menyatakan tidak memahami tata kelola pemerintahan usai terjaring operasi tangkap tangan, pada hari Selasa (3/3/2026) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pengakuan Fadia Tuai Sindiran dari Sejumlah Pejabat

Sejumlah pejabat hingga anggota legislatif mempertanyakan pernyataan pengakuan tersebut. Mereka menilai alasan tidak memahami tata kelola pemerintahan sulit diterima dari seorang kepala daerah yang telah memegang jabatan publik.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai seorang kepala daerah seharusnya memahami dasar-dasar penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyebut jabatan kepala daerah bukan sekadar posisi politik, melainkan tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan dan anggaran publik.

Menurut Bima Arya, jika benar seorang kepala daerah tidak memahami sistem pemerintahan, maka seharusnya yang bersangkutan berinisiatif untuk belajar. Banyak pihak yang bisa dimintai penjelasan, mulai dari akademisi hingga birokrat senior.

Ia bahkan menilai kemungkinan lain bahwa seseorang justru memahami sistem tersebut namun mencoba memanfaatkannya. “Bisa jadi juga justru karena paham, lalu mengakali sistem,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook

Bima menegaskan pemerintah pusat sebenarnya telah menyediakan berbagai program pembekalan bagi kepala daerah. Program tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas kepemimpinan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dokter-richard-lee-ditahan-polda-metro-jaya/

Ia juga mengingatkan bahwa menjadi kepala daerah adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, setiap kepala daerah dituntut memiliki visi pembangunan yang jelas serta memahami cara mewujudkannya.

Kritik serupa disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan. Ia menilai kepala daerah memiliki banyak tempat untuk berkonsultasi jika mengalami kesulitan memahami aspek pemerintahan.

Menurut Ahmad, kepala daerah dapat meminta penjelasan kepada kementerian maupun lembaga negara yang memiliki kewenangan pembinaan pemerintahan daerah. Salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Selain itu, kepala daerah juga didukung oleh perangkat birokrasi daerah yang berpengalaman. Aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah seharusnya dapat membantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa dalih tidak memahami hukum tidak dapat dijadikan alasan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dalam prinsip hukum dikenal asas bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum.

BACA JUGA:  Prabowo Ajak Masyarakat Awasi Program Makan Bergizi Gratis: Lapor Langsung lewat TikTok, Jangan Sampai Ayam Dipotong 22 Bagian

Ahmad menilai prinsip tersebut semakin berlaku bagi seorang pejabat publik seperti kepala daerah. Oleh karena itu, kepala daerah wajib memahami hukum serta tata kelola pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya.

Sementara itu, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai kasus ini menunjukkan adanya persoalan dalam proses rekrutmen politik oleh partai politik.

Menurutnya, partai politik seharusnya menjalankan fungsi kaderisasi dan seleksi calon pemimpin secara serius. Kandidat kepala daerah tidak seharusnya dipilih hanya berdasarkan popularitas atau elektabilitas.

Ia menilai kepala daerah merupakan pejabat publik yang memiliki kewenangan besar dalam mengelola anggaran dan kebijakan daerah. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan menjadi syarat penting.

Kasus yang menjerat Fadia juga dinilai menjadi peringatan bagi partai politik untuk memperbaiki sistem seleksi kandidat. Tanpa perbaikan dalam proses kaderisasi, demokrasi elektoral berisiko terus melahirkan pemimpin yang tidak siap menjalankan pemerintahan secara profesional. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Pengakuan Fadia Arafiq Tak Paham Pemerintahan Tuai Kritik”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru