Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan putusan atas kasus penganiayaan berat yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sebanyak empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan rentang waktu satu setengah tahun hingga tiga tahun penjara. Putusan resmi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu (10/6/2026).
Keempat terdakwa yang menjalani sidang vonis tersebut adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya didakwa terkait peran masing-masing dalam peristiwa penyiraman air keras yang terjadi beberapa waktu lalu, yang menimbulkan luka parah dan dampak jangka panjang bagi korban.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto, setiap terdakwa mendapatkan berat hukuman yang berbeda sesuai dengan pertimbangan hukum dan peran yang dilakukan saat kejadian. Serda Edi Sudarko tercatat sebagai terdakwa dengan hukuman terberat, yakni tiga tahun penjara karena dinilai memiliki peran utama dalam eksekusi tindakan tersebut.
Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Kemudian, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, dan terdakwa terakhir, Lettu Sami Lakka, mendapatkan hukuman paling ringan yaitu satu tahun enam bulan penjara. Perbedaan lamanya masa tahanan ini didasarkan pada penilaian mendalam majelis hakim terhadap fakta persidangan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana. Perbuatan tersebut diketahui telah menimbulkan luka berat pada tubuh korban, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut merupakan dakwaan yang disusun secara lebih subsider oleh Oditur Militer yang menangani perkara ini. Artinya, dakwaan ini disusun sebagai landasan hukum yang kuat dan cukup untuk membuktikan kesalahan para terdakwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, serta hasil penyidikan yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Memidana para terdakwa oleh karena itu, terdakwa I (Serda Edi Sudarko) tiga tahun penjara. Terdakwa II (Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono) dua tahun dan enam bulan. Terdakwa III (Kapten Nandala Dwi Prasetya) pidana penjara dua tahun, dan terdakwa IV (Lettu Sami Lakka) pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” tegas Fredy saat membacakan keputusan pengadilan.
Selain hukuman pokok berupa pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yang berat bagi dua dari empat terdakwa. Sanksi tambahan tersebut adalah pemecatan dari dinas militer, yang dijatuhkan kepada Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Artinya, kedua prajurit ini kehilangan status, pangkat, serta hak-hak mereka sebagai anggota TNI selamanya.
Sementara untuk dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman pemecatan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa kedua prajurit ini masih memiliki peluang untuk diperbaiki, masih dapat dibina, dan layak untuk dipertahankan tetap berdinas sebagai bagian dari keluarga besar TNI.
Keputusan terkait pemecatan atau kelanjutan dinas ini menjadi salah satu poin penting dalam putusan. Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim melihat perbedaan peran, tingkat keterlibatan, serta niat dan tindakan masing-masing terdakwa, sehingga sanksi yang diberikan pun disesuaikan dengan bobot kesalahan yang telah dilakukan.
Setelah pembacaan seluruh isi putusan selesai, majelis hakim memberikan hak dan kesempatan terakhir kepada para pihak. Baik tim penasihat hukum terdakwa maupun Oditur Militer diberi waktu untuk menyampaikan sikap mereka, apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum banding ke tingkat yang lebih tinggi.
Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. Mereka meminta waktu untuk mendiskusikan dan mempelajari isi putusan secara mendalam sebelum akhirnya menentukan langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya, apakah menerima vonis atau melanjutkan perjuangan hukum di pengadilan tingkat banding. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






