Dua Oknum TNI jadi Tersangka Karena Bawa Narkoba

Dua Oknum TNI jadi Tersangka Karena Bawa Narkoba
Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Dua oknum TNI AD ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa sejumlah narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi saat diamankan oleh petugas Direktorat IV Bareskrim Polri pada Senin (5/12).

Keterangan yang dihimpun, Rabu (7/12), kedua oknum prajurit TNI yang ditangkap adalah Sertu YT dan Pratu RH.

Keduanya ditangkap di tempat pencucian mobil di depan Markas Batalyon Infantri (Yonif) Mekanis 121/KC, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Senin (5/12).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan kedua oknum prajurit TNI itu ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.

“Iya itu dari Direktorat 4 (narkoba ) Bareskrim Polri yang ungkap,” kata Hadi.

Pos terkait