Kontroversial, Korban Jadi Tersangka
Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom, menyatakan bahwa meski PP adalah korban pencurian, tindakan penggerebekan yang melibatkan kekerasan terhadap pelaku tetap dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan. Hal ini menegaskan bahwa korban tidak dapat mengambil hukum sendiri.
Ahli pidana hukum, Alfi Syahri, menekankan bahwa perencanaan dan pelaksanaan penggerebekan oleh PP dan keluarganya termasuk penganiayaan bersama-sama di muka umum. “Tindakan ini dilakukan dengan tenaga bersama dan terang-terangan, sehingga memenuhi unsur pidana penganiayaan,” jelasnya dalam jumpa pers di Polrestabes Medan.
Mediasi antara pihak korban dan pelaku penganiayaan maupun korban pencurian tidak berhasil, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan. Polisi juga menahan PP sebagai salah satu tersangka untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan.
Kasus ini memicu perhatian publik karena menimbulkan perdebatan hukum mengenai batasan hak korban dalam menangkap pelaku kriminal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan, meski dilakukan oleh korban pencurian, tetap dapat dipidana.
Kasus PP menjadi contoh penting bagi masyarakat bahwa koordinasi dengan kepolisian harus selalu diutamakan dan tindakan main hakim sendiri berisiko membuat korban justru menjadi tersangka. Hal ini juga membuka diskusi terkait keamanan toko dan prosedur menangani karyawan yang mencuri. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









