Korupsi Haji, Yaqut Jadi Tersangka

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Ist.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Iya benar,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada hari Jumat (9/1/2026), mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Penambahan kuota ini seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Minta Maaf dan Bantah Jual Beli Jabatan

KPK Usut Korupsi Haji dan Penyimpangan Pembagian Kuota

Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Sesuai aturan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/baja-china-nakal-negara-dirugikan/

Kenyataannya, KPK menemukan bahwa pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dengan kata lain, dari 20.000 kuota tambahan, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut. Perbuatan ini diduga telah merugikan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA:  Gempa M 5,6 Guncang Tahuna, Jejak Aktivitas Tektonik Aktif Zona Cotabato Pasca Gempa Besar Filipina

Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. KPK akan menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut mengalir dan siapa saja yang menerima manfaat dari penyimpangan ini.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor keagamaan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat kebalik jeruji besi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Korupsi Haji, Yaqut Jadi Tersangka”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan
Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam
MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi
Vonis Banding Dipangkas, Menteri Pigai Dorong Kasasi Hingga PK Demi Keadilan Andrie Yunus
Hasil Tes CAT PPIH 2027 Dilihat Secara Langsung, BKN: Skor Real-Time Tayang di YouTube
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WIB

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan

Senin, 7 September 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam

Senin, 7 September 2026 - 13:09 WIB

MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG

Senin, 7 September 2026 - 12:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini

Sabtu, 5 September 2026 - 17:54 WIB

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi

Berita Terbaru