Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK, Ini Rinciannya

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023. Aturan ini menyetarakan batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

 

Berikut rincian batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan jabatan:

Bacaan Lainnya

 

– 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

– 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

– 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

 

Selain itu, ada beberapa ketentuan khusus untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, seperti:

Pos terkait