– 60 tahun bagi usia pensiun PNS Guru
– 65 tahun bagi usia pensiun PNS Dosen
– 70 tahun bagi usia pensiun PNS Pejabat Perekayasa Ahli Utama dan PNS Guru Besar
Aturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi PNS dan PPPK dalam merencanakan karir dan masa pensiun mereka. Informasi ini juga penting bagi masyarakat umum dan calon pelamar yang ingin memahami jenjang karir di lingkungan pemerintahan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.