Pengakuan Fadia Arafiq Tak Paham Pemerintahan Tuai Kritik

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyatakan tidak memahami tata kelola pemerintahan usai terjaring operasi tangkap tangan, pada hari Selasa (3/3/2026). Foto: Ist.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyatakan tidak memahami tata kelola pemerintahan usai terjaring operasi tangkap tangan, pada hari Selasa (3/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menyatakan tidak memahami tata kelola pemerintahan usai terjaring operasi tangkap tangan, pada hari Selasa (3/3/2026) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pengakuan Fadia Tuai Sindiran dari Sejumlah Pejabat

Sejumlah pejabat hingga anggota legislatif mempertanyakan pernyataan pengakuan tersebut. Mereka menilai alasan tidak memahami tata kelola pemerintahan sulit diterima dari seorang kepala daerah yang telah memegang jabatan publik.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai seorang kepala daerah seharusnya memahami dasar-dasar penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyebut jabatan kepala daerah bukan sekadar posisi politik, melainkan tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan dan anggaran publik.

Menurut Bima Arya, jika benar seorang kepala daerah tidak memahami sistem pemerintahan, maka seharusnya yang bersangkutan berinisiatif untuk belajar. Banyak pihak yang bisa dimintai penjelasan, mulai dari akademisi hingga birokrat senior.

Ia bahkan menilai kemungkinan lain bahwa seseorang justru memahami sistem tersebut namun mencoba memanfaatkannya. “Bisa jadi juga justru karena paham, lalu mengakali sistem,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

BACA JUGA:  MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Bima menegaskan pemerintah pusat sebenarnya telah menyediakan berbagai program pembekalan bagi kepala daerah. Program tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas kepemimpinan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dokter-richard-lee-ditahan-polda-metro-jaya/

Ia juga mengingatkan bahwa menjadi kepala daerah adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, setiap kepala daerah dituntut memiliki visi pembangunan yang jelas serta memahami cara mewujudkannya.

Kritik serupa disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan. Ia menilai kepala daerah memiliki banyak tempat untuk berkonsultasi jika mengalami kesulitan memahami aspek pemerintahan.

Menurut Ahmad, kepala daerah dapat meminta penjelasan kepada kementerian maupun lembaga negara yang memiliki kewenangan pembinaan pemerintahan daerah. Salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Selain itu, kepala daerah juga didukung oleh perangkat birokrasi daerah yang berpengalaman. Aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah seharusnya dapat membantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa dalih tidak memahami hukum tidak dapat dijadikan alasan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dalam prinsip hukum dikenal asas bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Chromebook Rp809 Miliar, Diduga Perkaya Diri Sendiri dan Puluhan Pihak Lain

Ahmad menilai prinsip tersebut semakin berlaku bagi seorang pejabat publik seperti kepala daerah. Oleh karena itu, kepala daerah wajib memahami hukum serta tata kelola pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya.

Sementara itu, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai kasus ini menunjukkan adanya persoalan dalam proses rekrutmen politik oleh partai politik.

Menurutnya, partai politik seharusnya menjalankan fungsi kaderisasi dan seleksi calon pemimpin secara serius. Kandidat kepala daerah tidak seharusnya dipilih hanya berdasarkan popularitas atau elektabilitas.

Ia menilai kepala daerah merupakan pejabat publik yang memiliki kewenangan besar dalam mengelola anggaran dan kebijakan daerah. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan menjadi syarat penting.

Kasus yang menjerat Fadia juga dinilai menjadi peringatan bagi partai politik untuk memperbaiki sistem seleksi kandidat. Tanpa perbaikan dalam proses kaderisasi, demokrasi elektoral berisiko terus melahirkan pemimpin yang tidak siap menjalankan pemerintahan secara profesional. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Pengakuan Fadia Arafiq Tak Paham Pemerintahan Tuai Kritik”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan
Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.
Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur
Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung
Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung
Wamenaker Afriansyah Noor: Dialog Sosial Kunci Harmoni Hubungan Industrial PT Indonesia Epson
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:16 WIB

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:43 WIB

Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:40 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:41 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung

Berita Terbaru