Restorative Justice Ijazah Jokowi, Ada Kejanggalan

Restorative
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, yang diwakili oleh Refly Harun, mempertanyakan penerapan restorative justice (RJ) yang berujung pada penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, yang diwakili oleh Refly Harun, mempertanyakan penerapan restorative justice (RJ) yang berujung pada penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Restorative Justice Ijazah Jokowi Dipertanyakan

Refly Harun menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan penghentian perkara terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun, ia menyoroti proses hukum yang ditempuh dalam penerapan restorative justice tersebut.

Menurut Refly, pasal-pasal yang dikenakan kepada klaster pertama (Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis) sebelumnya memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman pidana tersebut, ia menilai bahwa mekanisme restorative justice seharusnya tidak bisa diterapkan.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, enggak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya. Karena kita melihat ini RJ-nya tidak genuine ini. Ini RJ-nya seolah-olah ada rekayasa tertentu,” kata Refly di Polda Metro Jaya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ahli-bela-roy-suryo-ijazah-jokowi-diuji-lagi/

Refly juga menilai bahwa meskipun restorative justice bisa diinisiasi oleh pelapor, terlapor, atau penyidik, cara yang ditempuh dalam kasus ini dinilai berlebihan. Ia mempertanyakan tindakan penyidik yang sampai mengantar para pihak ke Solo dan lain sebagainya.

“Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya enggak gitu-gitu amat lah sampai ngantar ke Solo dan lain sebagainya,” ucap Refly.
Hal senada juga disampaikan oleh pengacara lainnya, Jahmada Girsang. Ia menekankan bahwa mekanisme restorative justice kini diatur lebih ketat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang terbit pada awal Januari lalu.

Dalam aturan tersebut, restorative justice memiliki prosedur yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Jahmada menjelaskan bahwa secara umum, terdapat dua tingkatan restorative justice, yaitu pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan.

Pos terkait