Surat Pemakzulan Wapres Gibran Masuk DPR, Ini Langkah Selanjutnya

Surat Pemakzulan Wapres Gibran Masuk DPR. (Foto : Ist.)

Andreas menjelaskan bahwa jika pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 anggota dan tidak disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan. Oleh karena itu, keputusan akhir mengenai proses pemakzulan akan ditentukan oleh hasil rapat paripurna DPR.

Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. DPR akan mempertimbangkan dengan hati-hati keputusan terkait proses pemakzulan ini berdasarkan prosedur yang berlaku dan ketentuan hukum yang ada. D|Red.

 

Bacaan Lainnya

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait