Restorative Justice Rismon Sianipar Dipertanyakan di Polda Metro

Restorative Justice Rismon Sianipar
Rismon Hasiholan Sianipar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Restorative Justice Rismon Sianipar Diproses Penyidik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan, Rismon bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi pihak kepolisian untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.

Menurut Iman, permohonan restorative justice itu sebenarnya telah disampaikan oleh Rismon beberapa waktu lalu kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa dalam prosesnya, penyidik memiliki peran sebagai fasilitator untuk menindaklanjuti permohonan RJ yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam perkara.

“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu lalu, saudara RHS bersama pengacaranya sudah menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Kedatangan Rismon pada hari ini, lanjut Iman, lebih kepada menanyakan perkembangan dari surat permohonan yang telah diajukan sebelumnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/rupiah-tembus-rp17-000-purbaya-diserang-warganet-tiktok/

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan oleh Rismon atas kesadarannya sendiri untuk mencari penyelesaian perkara melalui jalur damai sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum.

Penyidik, kata Iman, akan mempelajari dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Pos terkait