Anak Riza Chalid Hadapi Vonis Kasus Korupsi Minyak

Anak Riza
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (26/2/2026). Kerry merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Sidang Vonis Anak Riza Chalid

Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB. Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, terdakwa Kerry belum terlihat berada di ruang sidang.

Kasus yang menjerat Kerry Adrianto Riza ini telah menarik perhatian publik. Pasalnya, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa sangat fantastis, mencapai Rp285 triliun.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan. Tuntutan ini diajukan berdasarkan dakwaan bahwa Kerry telah melakukan korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Dalam persidangan sebelumnya, Kerry telah membacakan pleidoi atau pembelaan diri. Dalam pleidoinya, Kerry menyatakan bahwa tuntutan jaksa hanya mengulang dakwaan dan tidak berdasarkan pada fakta yang sebenarnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/reses-dprd-pemprov-sumut-janji-tindak-lanjuti-aspirasi/

Selain Kerry, terdapat delapan terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang vonis dalam kasus ini. Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini memang melibatkan banyak pihak dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Pos terkait