Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dikecam DPR

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Foto: Ist.

Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Ia meminta aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut serta menangkap para pelaku.

Penyiraman Air Keras Picu Desakan Penegakan Hukum

Habiburokhman menyatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Asep Edi Suheri selaku Kapolda Metro Jaya agar proses penyelidikan segera dilakukan secara maksimal. DPR, kata dia, mendorong kepolisian menindak tegas pelaku karena tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.

Ia menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat tanpa harus menghadapi ancaman atau kekerasan. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum diminta memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menimpa aktivis KontraS tersebut.

Selain meminta pengungkapan kasus secara cepat, Habiburokhman juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus. Pengawalan dinilai penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya ancaman atau kekerasan lanjutan.

BACA JUGA:  Kemnaker Evaluasi dan Sertifikasi 2.100 Calon Ahli K3, Dorong Budaya Kerja Aman dan Produktif

Menurutnya, segala bentuk perbedaan pandangan dalam kehidupan demokrasi harus diselesaikan melalui cara-cara yang beradab dan sesuai hukum, bukan melalui tindakan kekerasan atau intimidasi.

Habiburokhman mengingatkan bahwa konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan diri serta rasa aman. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/jabatan-kaster-tni-dihidupkan-kembali-lewat-mutasi

Ia juga menegaskan Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini. DPR berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan cepat dalam mengungkap pelaku penyerangan.

Selain itu, negara diminta turut memberikan dukungan terhadap proses pemulihan korban. Habiburokhman menyebut pemerintah seharusnya memastikan korban mendapatkan penanganan medis terbaik hingga pulih sepenuhnya.

BACA JUGA:  Puan: DPR Akan Evaluasi Kunjungan Prabowo ke IKN

Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Talang, Jakarta Pusat. Andrie Yunus diduga diserang oleh orang tidak dikenal setelah menjalani kegiatan diskusi publik.

Sebelum kejadian, Andrie diketahui menghadiri sebuah podcast bertema isu militerisme dan judicial review yang digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Usai kegiatan yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB, korban diduga diserang oleh pelaku yang menyiramkan cairan keras ke arah tubuhnya. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya menyebutkan bahwa korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen. Saat ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

2 tanggapan untuk “Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dikecam DPR”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru